SOP LEGALISIR IJAZAH DAN SKHU
- Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) , meliputi:
- Persayaratan Pelayanan
- Membawa Ijazah / SKHU Asli;
- Membawa Fhoto Copy Ijazah/ SKHU
- Mengisi Buku Legalisasi
- Sistem, mekanisme, dan prosedur
- Setelah persyaratan lengkap, pemohon menemui petugas Staf TU untuk kemudian diteliti berkas persyaratannya;
- Setelah persyaratan lengkap pemohon mengisi Buku Legalisasi;
- Dalam hal pejabat penandatangan legalisasi berada di tempat, legalisir dapat langsung dilakukan dalam waktu paling lama 35 menit.
- Dalam hal pejabat penandatangan legalisasi tidak berada di tempat, legalisir dapat dilakukan setelah pejabat dimaksud berada ditempat.
- Jangka waktu pelayanan : 35 menit
- Biaya/ tariff : Rp 0,-
- Produk pelayanan : Legalisasi Ijazah
- Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
- Pengadu dapat menyampaikan aduannya kepada Tim Penanganan Pengaduan melalui Pos Pengaduan/Surat/Kotak Saran/ Email
- Aduan akan ditindaklanjuti paling lama 10 hari atau sesuai sifat aduan.
Hasil tindaklanjut diinformasikan kepada pengadu dalam waktu paling lama 14 hari kerja (dalam hal nama pengadu tidak disebutkan tidak perlu disampaikan tetapi tetap ditindaklanjuti)