STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PERPUSTAKAAN SMP NEGERI 2 KENDIT

  1. PERATURAN DAN TATA TERTIB
  1. Waktu Kunjungan Pemustaka

Hari Senin – Jumat pukul 07.00-12.30 WIB. Perpustakaan tutup pada hari sabtu, Minggu dan hari libur Nasional. Tidak melayani peminjaman buku sepuluh menit sebelum jam operasional selesai.

  1. Peminjaman
  1. Pelayanan peminjaman diberikan kepada seluruh warga SMP Negeri 2 Kendit
  2. Pelayanan peminjaman dibuka sesuai jam operasional perpustakaan SMP Negeri 2 Kendit.
  3. Peserta didik yang meminjam buku wajib menunjukkan kartu identitas siswa serta mengisi daftar peminjam buku.
  1. Batasan Jumlah Peminjaman Buku
  1. Selain buku pelajaran (buku paket), peserta didik diperkenankan meminjam maksimal 2 buku dalam sekali waktu.
  2. Guru dan karyawan diperkenankan meminjam maksimal 3 buku dalam sekali waktu.
  1. Jangka Waktu Peminjaman Buku
  1. Bahan referensi tugas maksimal 1 minggu.
  2. Bahan bacaan (novel, kumpulan cerpen, serta buku fiksi lainnya) maksimal 1 minggu (bisa diperpanjang).
  3. Buku paket untuk guru bisa dipinjam sesuai dengan kebutuhan.
  4. Untuk buku-buku sejenis ensiklopedia dan kamus hanya diperkenankan dibaca di ruang perpustakaan.
  1. Pengembalian dan Perpanjangan Peminjaman Buku
  1. Peminjam harus mengembalikan buku tepat waktu /sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan.
  2. Keterlambatan pengembalian buku akan dikenai sanksi/denda.
  3. Buku yang ingin diperpanjang waktu peminjamannya harus dibawa ke perpustakaan sebelum tenggat waktu pengembalian untuk diselesaikan administrasinya.
  4. Perpanjangan diijinkan hanya untuk satu kali.
  5. Batas waktu perpanjangan buku satu minggu untuk sekali masa perpanjangan.

 

 

 

  1. Penggunaan Ruang Perpustakaan

Seluruh pemustaka diwajibkan untuk :

  1. Menjaga kebersihan dan kerapian ruang perpustakaan.
  2. Tidak merusak buku yang dibaca atau dipinjam.
  3. Tidak makan dan minum di ruang perpustakaan.
  4. Tidak menimbulkan kegaduhan di ruang perpustakaan.
  5. Tidak mengubah susunan buku-buku yang ada di ruang perpustakaan.
  6. Mematuhi tata tertib perpustakaan.
  1. KEANGGOTAAN PERPUSTAKAAN
  1. Keanggotaan
  1. Anggota perpustakaan SMP Negeri 2 Kendit adalah seluruh peserta didik beserta guru dan karyawan SMP Negeri 2 Kendit.
  2. Seluruh anggota berhak memanfaatkan fasilitas perpustakaan.
  1. Prosedur
  1. Siswa telah terdaftar sebagai siswa SMP Negeri 2 Kendit
  2. Mengisi formular keanggotaan Perpustakaan
  3. Pencatatan administrasi perpustakaan dengan membuat kartu anggota dan kartu peminjaman.
  1. SANKSI
  1. Pelanggaran tata tertib oleh pemustaka berakibat pemustaka dilarang untuk tetap tinggal di ruang perpustakaan.
  2. Peminjam yang terlambat mengembalikan buku-buku perpustakaan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 5.000/hari untuk masing-masing buku

Peminjam yang menghilangkan atau merusak buku diwajibkan untuk mengganti sesuai dengan judul buku yang dirusak / dihilangkan.