STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PERPUSTAKAAN SMP NEGERI 2 KENDIT
- PERATURAN DAN TATA TERTIB
- Waktu Kunjungan Pemustaka
Hari Senin – Jumat pukul 07.00-12.30 WIB. Perpustakaan tutup pada hari sabtu, Minggu dan hari libur Nasional. Tidak melayani peminjaman buku sepuluh menit sebelum jam operasional selesai.
- Peminjaman
- Pelayanan peminjaman diberikan kepada seluruh warga SMP Negeri 2 Kendit
- Pelayanan peminjaman dibuka sesuai jam operasional perpustakaan SMP Negeri 2 Kendit.
- Peserta didik yang meminjam buku wajib menunjukkan kartu identitas siswa serta mengisi daftar peminjam buku.
- Batasan Jumlah Peminjaman Buku
- Selain buku pelajaran (buku paket), peserta didik diperkenankan meminjam maksimal 2 buku dalam sekali waktu.
- Guru dan karyawan diperkenankan meminjam maksimal 3 buku dalam sekali waktu.
- Jangka Waktu Peminjaman Buku
- Bahan referensi tugas maksimal 1 minggu.
- Bahan bacaan (novel, kumpulan cerpen, serta buku fiksi lainnya) maksimal 1 minggu (bisa diperpanjang).
- Buku paket untuk guru bisa dipinjam sesuai dengan kebutuhan.
- Untuk buku-buku sejenis ensiklopedia dan kamus hanya diperkenankan dibaca di ruang perpustakaan.
- Pengembalian dan Perpanjangan Peminjaman Buku
- Peminjam harus mengembalikan buku tepat waktu /sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan.
- Keterlambatan pengembalian buku akan dikenai sanksi/denda.
- Buku yang ingin diperpanjang waktu peminjamannya harus dibawa ke perpustakaan sebelum tenggat waktu pengembalian untuk diselesaikan administrasinya.
- Perpanjangan diijinkan hanya untuk satu kali.
- Batas waktu perpanjangan buku satu minggu untuk sekali masa perpanjangan.
- Penggunaan Ruang Perpustakaan
Seluruh pemustaka diwajibkan untuk :
- Menjaga kebersihan dan kerapian ruang perpustakaan.
- Tidak merusak buku yang dibaca atau dipinjam.
- Tidak makan dan minum di ruang perpustakaan.
- Tidak menimbulkan kegaduhan di ruang perpustakaan.
- Tidak mengubah susunan buku-buku yang ada di ruang perpustakaan.
- Mematuhi tata tertib perpustakaan.
- KEANGGOTAAN PERPUSTAKAAN
- Keanggotaan
- Anggota perpustakaan SMP Negeri 2 Kendit adalah seluruh peserta didik beserta guru dan karyawan SMP Negeri 2 Kendit.
- Seluruh anggota berhak memanfaatkan fasilitas perpustakaan.
- Prosedur
- Siswa telah terdaftar sebagai siswa SMP Negeri 2 Kendit
- Mengisi formular keanggotaan Perpustakaan
- Pencatatan administrasi perpustakaan dengan membuat kartu anggota dan kartu peminjaman.
- SANKSI
- Pelanggaran tata tertib oleh pemustaka berakibat pemustaka dilarang untuk tetap tinggal di ruang perpustakaan.
- Peminjam yang terlambat mengembalikan buku-buku perpustakaan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 5.000/hari untuk masing-masing buku
Peminjam yang menghilangkan atau merusak buku diwajibkan untuk mengganti sesuai dengan judul buku yang dirusak / dihilangkan.